Selasa, 17 Maret 2015

Makalah UUD MD3

I.         PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
              Materi muatan yang diatur dalam UU tentang MD3 mengandung beberapa masalah, di antaranya adalah Materi muatan MD3 banyak yang bersifat teknis, yang semestinya menjadi materi muatan tata tertib di masing-masing lembaga. Kemudian tugas dan wewenang MPR dilakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun atau pada saat tertentu, dengan demikian MPR hanya bersidang hanya pada saat tertentu. Sedangkan pimpinan MPR dibentuk secara permanent. Berdasarkan sifat, tugas dan wewenangnya tersebut, apakah pimpinan MPR perlu bersifat permanent.

              Selain itu, dalam UU tentang MD3 disebutkan bahwa pimpinan MPR melaksanakan keputusan MPR. Apakah pimpinan MPR dipandang cukup untuk mewakili anggota MPR di dalam menjalankan tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur dalam UUD tahun 1945 dan UU tentang MD3 ?

              belum lagi persoalan DPR yang memiliki 3 fungsi yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya DPR membentuk alat kelengkapan. Selain itu, setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

              Revisi yang terdiri dari nilai demokrasi yang telah tertanam kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak masa perjuangan kemerdekaan, sampai akhirnya pada masa penyusunan naskah UUD 1945 oleh BPUPKI; kemudian dalam UUD 1945, sebagai kontitusi pertama Republik Indonesia, sudah mengatur mengenai nilai-nilai demokrasi dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Adapun bentuk demokrasi yang dipilih, sesuai dengan kebutuhan berkaitan dengan karateristik bangsa dan Negara Indonesia, yakni sistem demokrasi perwakilan.

               Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan/perwakilan, diperlukan lembaga permasyarakatan  rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan UU MD3 ?
2.      Apa tujuan dengan adanya UU MD3 ?
3.      Bagaimana isu-isu pokok dalam pembahasan RUU MD3 ?
4.      Pasal-pasal apa saja yang cacat di UU MD3 ?























II.      PEMBAHASAN

A.    Pengertian Uandang-Undang MD3

       UU MD3 ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Secara keseluruhan, UU MD3 ini mengatur perihal fungsi, tujuan, hinga mekanisme-mekanisme teknis atas institusi-institusi legislatif di Indonesia. UU MD3 ini sendiri terdiri atas 179 halaman yang mencakup 408 Pasal. Segala penjelasan dan pejabaran perihal Susunan dan Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Keanggotaan, Fraksi, Pengambilan Keputusan, dan poin-poin lain tertera dengan jelas di bawah platform UU tersebut.

       Isu ini sendiri sesungguhnya telah lama muncul dipermukaan. Pada Januari 2011, melalui putusan nomor 23-26/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

       Pasal yang berisikan perihal syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, dianggap tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.[1] Ataupun ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun 2012, Ignatius Mulyono, menganggap bahwa kajian yang lebih mendalam diperlukan sebelum dilakukannya revisi terhadap UU MD3.[2] Dan pada tahun lalu, dimana rapat Konsinyering Panja revisi UU MD3 yang dilaksanakan di Wisma Kopo pada tanggal 18 Februari 2013 membahas seputar isu-isu pokok dalam pembahasan revisi UU MD3.[3] Selama proses inipun, revisi UU MD3 terus menemui kontroversi.
      
       Puncaknya terjadi sehari sebelum Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 9 Juli 2014 yang lalu. Enam fraksi di DPR RI mendeklarasikan “Koalisi Permanen” untuk masa kerja 2014-2019. Fraksi-fraksi yang mendeklarasikan koalisi permanen itu berasal dari partai pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di pemilu presiden, yaitu Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Deklarasi itu dihadiri oleh para pimpinan fraksi. Antara lain Setya Novanto (Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), Nurhayati Assegaf (Partai Demokrat), Tjatur Sapto Edi (PAN), Hidayat Nurwahid (PKS) dan Hasrul Azwar (PPP). Tjatur Sapto Edi mengatakan bahwa pembentukan Koalisi Permanen tersebut bertujuan untuk membangun kehidupan politik nasional yang lebih baik ke depan.

       Selanjutnya, Koalisi Permanen mendukung lembaga perwakilan yang kuat, yang dimanifestasikan ke dalam sebuah undang-undang yang akan mereformasi parlemen dan membuat wajah MPR, DPR, DPD dan DPRD kelak menjadi lebih profesional, bertanggung jawab, dan bebas korupsi.[4]
      
       Hal ini kemudian menimbulkan reaksi yang berbeda-beda di level akar rumput, salah satunya adalah penolakan yang diusung oleh Melany Tedja beserta 14.000 pendukung yang menandatangani petisinya. Dalam petisi tersebut, dijelaskan perihal alasan mengapa perlu diadakannya judicial review RUU MD3. Namun perlu diketahui terlebih dahulu perubahan-perubahan apa saja yang terdapat dalam RUU MD3 tersebut.
                                        
B.     Tujuan Adanya Undang-Undang MD3

       Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan termasuk lembaga permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dimaksud bertujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel.

       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur keempat lembaga tersebut, pada dasarnya sudah membuat pengaturan menuju terwujudnya lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif, dan akuntabel. Akan tetapi, sejak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diundangkan, masih terdapat beberapa hal yang dipandang perlu untuk ditata kembali melalui penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 didasarkan pada materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut.
      
       Penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatatanegaraan, seperti dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang membatalkan beberapa ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Perkembangan lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 /PUU-XI/2013 tentang Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengurangi kewenangan DPR dalam pembahasan APBN.
      
       Di samping perkembangan sistem ketatanegaraan, pembentukan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan pemikiran di atas serta untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang demokratis, efektif, dan akuntabel, Undang-Undang ini memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.[5]


Yang termasuk  beberapa isu permasalahan terkait DPR yang diatur dalam UU tentang MD3 diantaranya : Pelaksanaan fungsi legislasi, yaitu; Mekanisme pembuatan Undang-Undang;  Berdasarkan konstitusi, anggota dewan mempunyai hak untuk mengajukan RUU. Namun pada kenyataannya, hak tersebut belum digunakan secara optimal oleh anggota; Berdasarkan konstitusi, DPD juga berhak mengajukan RUU terkait bidang yang sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan untuk mengajukan RUU harus berdasarkan prolegnas. Namum, dalam penetapan Prolegnas tidak disebutkan porsi DPD dalam daftar prolegnas.

        Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan : Saat ini hanya ada 6 kewenangan Pemerintah yang tidak diotonomikan ke pemerintah daerah. Pada kenyataannya, komisi yang tidak bermitra dengan kementerian yang mempunyai hubungan vertical dengan instansi di daerah (SKPD), tetap melakukan kegiautan pengawasan (kunjungan kerja) terhadap pelaksanaan tugas eksekutif sampai ke daerah, padahal mitra kerja komisi tersebut hanya ada di pusat dan tidak mempunyai hubungan vertikal dengan pemerintah daerah

       Sementara itu jumlah AKD dan anggota AKD tidak sebanding dengan mitra kerja dan beban kerjanya. AKD yang menjalankan fungsi pengawasan, seringkali tidak efektif karena harus bermitra dengan lebih dari 6 kementerian/lembaga, belum lagi Intensitas komunikasi anggota dengan daerah pemilihannya kurang, karena pada masa reses, waktu reses lebih banyak untuk kunjungan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, kemudian waktu reses terlalu lama, mekanisme pengambilan keputusandengan system musyawarah mufakat tidak menuntut semua anggota hadir, karena pengambilan keputusan didasarkan pada kuorum fraksi, tranparansi dan akuntabilitas kinerja dan anggaran kurang.

       Untuk persoalan yang lain, dalam konstitusi disebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk ikut serta mebahas RUU terkait kewenangannya. Frasa “ikut membahas” belum secara jelas diatur. Pada tahapan apa” ikut serta membahas” dapat dilakukan dalam proses pembentukan undang-undang, kemudian persoalan DPRD berdasarkan UU tentang MD3, DPRD memiliki fungsi legislasi. Namun, sering, terjadi ketidakjelasan dan ketidaktegasan sebagai pemegang kekuasaan membuat peraturan daerah. Selain itu, posisi DPRD sebagai bagian legislative di daerah masih menjadi perdebatan

       Belum lagi persoalan sistem pendukung DPR, DPD, dan DPRD dalam UU tentang MD3 tidak diatur secara jelas, terutama pengaturan mengenai badan fungsional atau keahlian dan kemlompok pakar atau tim ahli, kemudian pengelolaan anggaran, dilaksanakan oleh sekretariat jenderal. Dalam pasal 6 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pengguna anggaran adalah pimpinan lembaga, dengan demikian seharusnya pengguna anggaran di masing-masing lembaga perwakilan adalah pimpinan masing-masing lembaga tersebut. Tetapi dalam pasal 5, pasal 73, psal 225 UU tentang MD3, pengelola anggaran adalah sekretariat jenderal dan pengguna anggaran adalah pimpinan sekretariat jenderal.

       Dalam Rapat Konsinyering Panja RUU MD3 yang dilaksanakan di Wisma Kopo pada tanggal 18 Februari 2013 membahas seputar isu-isu pokok dalam pembahasan revisi UU MD3. Adapun hasil rapat tersebut diantaranya menyangkut persoalan tata cara pemilihan pimpinan DPR, mengingat anggota DPR mempunyai hak yang sama untuk dapat dipilih dan memilih pimpinan, maka ketentuan Pasal 82 di ubah sebagai bentuk konsistensi dari persamaan hak anggota DPR. Penentuan pimpinan dalam UU MD3 yang mengatur bahwa pimpinan DPR berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu tidak konsisten terhadap pengakuan hak yang sama bagi setiap anggota DPR.

       Untuk klausul dalam penentuan atau pemilihan anggota DPR diperlukan suatu mekanisme baru yang lebih demokratis dan sesuai dengan kebutuhan anggota. Yaitu melalui pemilihan ulang atau voting secara langsung oleh seluruh anggota DPR dan tidak ditentukan secara langsung berdasarkan partai pemenang pemilu. Atau bisa menggunakan mekanisme pemilihan lain, misalnya : Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua  dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang diusulkan fraksi atau Ketua DPR adalah anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak pertama dalam pemilihan dan atau Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

       Ihwal ini menunjukan kekhawatiran masyarakat terhadap bentuk pemerintahan yang serba bermasalah. Terutama kepada parlemen. Parlemen dapat mengadakan pemilihan dengan sebebas- bebasnya tanpa intervensi dari yang masyarakat. Maka terbentuk kolonial yang menguasai pemerintah.
      
       Ditambah dengan UU MD3 yang memberikan tiga keluesan terhadap parlemen mengenai peluang untuk memiliki fungsi legislasi, maka akan menjadi ketakutan yang semakin parah. Namun nampaknya sekarang kubu KMP sendiri menuai perpecahan dikarenakan fraksi Golkar terlihat ingin menguasai isi parlementer. Masing-masing anggota yang ikut dalam koalisi menghilang satu per satu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti tampuk kekuasaan yang dipegang orang-orang Golkar seluruhnya.

       Terkait dengan mekanismen penentuan pimpinan DPR RI saat ini masih dalam tahap diskusi dan penggalian informasi serta masukan dari berbagai pakar dan civitas akademik.

       FRAKSI juga menjadi Isu pokok dalam pembahasan RUU MD3, ini adalah sebagai upaya untuk memperkuat kinerja DPR di masa yang akan datang dan juga untuk memberikan penguatan pada keberadaan fraksi denngan ketentuan mengenai penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli bagi fraksi yang ditentukan minimal sejumlah alat kelengkapan. Adapun Usul Perubahan dalam UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 80 adalah DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi, Fraksi didukung oleh tenaga ahli paling sedikit sejumlah alat kelengkapan DPR. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
       Namun disamping masukan tersebut di atas juga terdapat masukan yang perlu untuk menjadi pertimbangkan bagi pembahasan ini, yaitu : Terhadap pembentukan Fraksi di DPR perlu diperketat aturan dan syaratnya untuk mengefektifkan fungsi legislasi dan Pengetatan persyaratan pembentukan Fraksi dapat dilakukan dengan memperbanyak jumlah anggota DPR yang dapat membentuk fraksi
      
       Legislasi perlu kawalan ketat dari berbagai pihak. Dengan bebasnya memilih fraksi DPR cenderung menmbuat kebijakan yang sepihak.

       Hal ini ditujukan agar dapat mendorong adanya koalisi antar partai, fraksi tetap ada namun pegambilan keputusan dilakukan dengan pemungutuan suara anggota DPR/DPD. Keberadaan fraksi penting untuk mengingatkan anggota DPR soal pertanggungjawaban terhadap konstituen, Fraksi penting menfollow-up paltform partai yang disepakati untuk diperjuangkan dan dijanjikan pada kontituen di masa kampanye, serta hal-hal lain. Fraksi harus dirampingkan supaya proses pengambilan keputusan-keputusan di DPR berjalan efektif, dan proses negosiasi politik tidak rumit.

D.    Beberapa Pasal yang diduga Cacat di UU MD3

Sebuah revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang sudah diketok palukan 8 Juli 2014, ternyata cacat dan mengandung kepentingan praktis. Wajar saja tidak semua fraksi mengamini kesepakatan UU MD3. Beberapa partai bahkan mengambil sikap walk out, seperti PDIP, PKB dan Hanura.

       Berikut ini pasal-pasal UU MD3 yang menjadi catatan sekaligus cacat menurut versi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3:

1. Pasal 4 & 5, penambahan tugas MPR
       Di dalam UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 11 diatur bahwa tugas legislator adalah mengubah & menetapkan UUD 1945, melantik presiden & wapres, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wapres, dan menetapkan peraturan tata tertib & kode etik.
Sedangkan di dalam UU MD3 pasal 4 & 5 ditambah lagi Susduk MPR yaitu memasyarakatkan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

       Penambahan kewenangan akan berpotensi terjadinya penganggaran ganda dan pembengkakan anggaran karena adanya penambahan aktivitas yang tidak efektif. Seharusnya pejabat senayan bisa memberdayakan lembaga-lembaga seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau Komisi Hukum Nasional (KHN) untuk melakukan pembinaan dan pengembangan hukum nasional termasuk 4 pilar tersebut.

       Ditambah dengan hadirnya KMP akan menginditifikasi bahwa mereka ingin memakjulkan presiden Jokowi. Dengan kedaulatan yang dimiliki dalam  UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 11.

2. Pasal 80 huruf (j), ambiguitas program pembangunan daerah pemilihan (Dapil)

       Dalam pasal ini lebih mengarah terhadap kecurangan yang akan bemuara kepada pengangaran. Menjadi duri dalam daging bagi sebuah tatanan negara, apalagi dilakukan oleh pemerintah yang seharusnya pro rakyat

       pasal ini, DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan Dapil. Substansinya, DPR ingin ada dana aspirasi untuk konstituen. Namun, penjelasan pelaksanaan program ini masih tergolong bias. Dengan distorsi tujuan program, ke depan pasal ini berindikasi akan membuka laku culas penggunaan anggaran. Kuat dugaan akan terjadi penyimpangan anggaran di lapangan.

3. Pasal 84, mekanisme pemilihan pimpinan DPR

       Memang politis sekali. Soalnya ketua dan 4 wakil DPR akan dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak. Padahal pasal 82 UU No 27/2009 sebelumnya, pimpinan DPR dari partai pemenang pileg. Memang, ketua DPR adalah posisi prestisius, sehingga jadi incaran para fraksi. Hanya saja dalam naskah akademik, tidak ada penjelasan yang komprehensif tentang pengubahan sistem pemilihan pimpinan DPR yang baru ini.

       Akibat ketidakjelasan latar belakang pasal ini, banyak pengamat menganggap bahwa pasal ini adalah upaya pihak oposisi pemerintah dan partai pemilu yang kalah, agar tetap memiliki kekuatan. Sebenarnya, jika pemerintah, yakin dengan kinerja dan dukungan rakyat, saya rasa, seorang presiden tidak perlu mengkhawtirkan masalah siapa pimpinan DPR-nya, termasuk munculnya pasal 84 ini.

              Senada dengan hadirnya UU ini sebelum pemilu berlangsung, karena pihak kubu Prabowo menyadari akan resiko kekalahan dalam ajang pemilu. Dengan sengaja membuat amunisi sebagai perlawanan atas Jokowi bila jadi Presiden.

4. Pasal 224 ayat (4), ancaman terhadap Anggota DPR yang kritis
      
       Pasal 224 UU MD3 ayat (4) berpotensi membatasi anggota DPR yang frontal dan kritis terhadap keputusan sepihak, baik di rapat - rapat banggar, komisi atau di paripurna. Misalnya saja, ada anggota DPR yang kritis terhadap program dan penganggaran APBN, karena dianggap menghalangi dan tidak seritme, maka akan ‘diasingkan’ dan hak imunitasnya bisa hilang.

       Dalam kasus ini akan raawan terjadi realita recall yang terjadi dalam UU nomor 16 tahun 1969 tentang susduk MPR, DPR, dan DPRD menyebutkan deengan istilah hak mengganti, yang kemudian diasosiasikan dengn recall.

5. Pasal 224 UU MD3 ayat (5), muncul Mahkamah Kehormatan
      
        Badan Kehormatan DPR saja tidak berfungsi dengan baik. Kini, dengan UU MD3, muncul lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki tugas hingga ranah penegakan hukum melalui adanya izin pemanggilan dan pemeriksaan.

       Jika Badan Kehormatan DPR hanya sebatas pelanggaran kode etik, Mahkamah Kehormatan meluas hingga pelanggaran pidana. Pada ayat (5), pemanggilan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD. Tentunya, MKD berpotensi menghalang-halangi proses hukum terhadap anggota dewan.
Imun anggota dewan meningkat. Padahal akar permasalahan kecurangan khususnya soal anggaran, pasti bermula dari gedung parlemen. Pembentukan MKD dinilai hanya ‘akal-akalan’ anggota dewan. Dengan adanya pasal 224 ayat (5), tidak terbayangkan, anggota dewan kita akan semakin brutal melakukan ‘pencurian’ uang negara.

6. Pasal 224 UU MD3 ayat (7), Mahkamah Kehormatan jadi penentu
      
       Menyambung ayat (5), dalam ayat (7) ini, dikatakan bahwa MKD berhak memutuskan untuk tidak mengizinkan pemeriksaan terhadap anggota dewan. Dengan begitu, surat pemanggilan yang dilayangkan penegak hukum, akan batal demi hukum.
Riskan seperti yang terjadi dengan KMP. Apbila semua isi parlemen menjadi sebuah kelompok yang satu sepekat. Maka akan terjadi tindakan saling melindungi dan menyelamatkan satu sama lain. Sehingga hukum di Indonesia kembali terlihat lebih lemah dan dianggap tak berguna.

7. Pasal 245, menghambat penyidikan

       Pasal ini juga jadi pro-kontra karena legislator kita akan kebal hukum. Setelah terbentuknya MKD, para penegak hukum tidak bisa sembarangan menyeret anggota DPR dari Senayan ke proses penyidikan. Untuk jadi saksi saja, penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan. Mahkamah kehormatan akan menjawab izin selama batas maksimal 30 hari. Namun, dengan durasi 30 hari.
Ketakutan muncul apabila waktu 30 hari yang digunakan sebagai batas izin itu digunakan sembarangan dan malah terkesan digunakan sebagai hari transaksi kecurangan seperti suap dan lainaya

8. Penghapusan Pasal 110 dan 73 ayat (5) UU No 27 tahun 2009
        
       UU MD3 menghapus pasal 110 tentang adanya Badan Akutanbilitas Keuangan Negara (BAKN) dari alat kelengkapan DPR (AKD). BAKN bertugas menindak lanjut hasil audit BPK dalam rangka pengawasan keuangan DPR.Tidak sampai di situ, pasal 37 ayat (5) UU no 27/2009 yang mewajibkan pelaporan anggaran DPR kepada masyarkat melalui laporan kinerja tahunan, telah dihapus. Penghapusan pasal-pasal tersebut akan menghilangkan transparansi penggunaan anggaran di DPR.

       Mengerikan dan ini realitasnya. UUD MD3 sudah sah. Pengusulan RUU perubahan atas UU no 27 tahun 2009 tentang MD3 pada 24 Oktober 2013, telah disahkan pada 8 Juli 2014, melalui sidang paripurna. Revisi UU ini sangat instan dan konyol. Padahal masih banyak pekerjaan rumah pembuatan UU yang mendesak ketimbang mengurus revisi UU politis ini.
Lihat saja target Prolegnas 2009-2014 yang merencanakan 39 rancangan Undang-undang (RUU) tentang industri dan ekonomi, hanya ada 10 rancangan yang disahkan menjadi UU, delapan rancangan masih dalam pembahasan dan 21 RUU tidak mendapatkan ketok palu.

       Menurut penilaian Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi (Perkumpulan Prakarsa), kinerja anggota DPR sepanjang 5 tahun, sangat mengecewakan. Anggota DPR tidak serius, meningkatkan perekonomian dan industri bangsa melalui UU. Kini, UU MD3 segera di-judicial review. Kita berharap, Mahkamah Konstitusi jelih memutuskan JR ini, agar kepentingan masyarakat tidak jadi korban.

Lebih lanjut, MK bisa mempertimbangkan stigma yang selama ini melekat pada anggota DPR. Tentunya jika gugatan (JR) ditolak, UU MD3 ini akan men-cover kepentingan praktis anggota DPR. Anggota dewan akan jadi manusia setengah dewa yang kebal hukum dan melebarkan ruang untuk melakukan praktik culas. Oleh karena itu, bola panas ada di MK saat ini. Penghapusan pasal yang akan di-JR mesti matang. Kalau tidak, rakyat yang akan menggugat.

























III.   KESIMPULAN
        

Proses yang begitu singkat sangat mencurigakan                   




































DAFTAR PUSTAKA


Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (daring), 14 Januari 2011, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/harmonisasi-rpp/68-kegiatan-litigasi-umum/1028-putusan-mahkamah-konstitusi-mengenai-pengujian-uu-nomor-27-tahun-2009-tentang-mpr-dpr-dpd-dan-dpr.html, diakses pada 05 Desember 2014.

Badan-Legislasi, Revisi UU MD3 Perlu Kajian Lebih Dalam, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (daring), 17-Jan-2012, http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2012/jan/18/3520/revisi-uu-md3-perlu-kajian-lebih-dalam, diakses pada 05 Desember 2014.

Paula Sinjal, Isu-Isu Pokok Dalam Pembahasan RUU MD3, paulasinjal.com (daring), 18 February 2013, http://www.paulasinjal.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:isu-isu-pokok-dalam-pembahasan-ruu-md3-&catid=62:baleg&Itemid=55, diakses pada 05 Desember 2014.

Partai Pengusung Prabowo-Hatta Jalin Koalisi Permanen di DPR, jpnn (daring), 09 Juli 2014, http://www.jpnn.com/read/2014/07/09/245044/Partai-Pengusung-Prabowo-Hatta-Jalin-Koalisi-Permanen-di-DPR-, diakses pada 05 Desember 2014.

UU MD3 naskah copy 2014,, http://www.dpr.go.id/id/apa tujuan Undang-undang MD3    administrasi publik.html, diakses pada 05 Desember 2014.




Rencana PDIP Mengajukan Revisi UU MD3 untuk Judicial Review



[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (daring), 14 Januari 2011, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/harmonisasi-rpp/68-kegiatan-litigasi-umum/1028-putusan-mahkamah-konstitusi-mengenai-pengujian-uu-nomor-27-tahun-2009-tentang-mpr-dpr-dpd-dan-dpr.html, diakses pada 05 Desember 2014.
[2] Badan-Legislasi, Revisi UU MD3 Perlu Kajian Lebih Dalam, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (daring), 17-Jan-2012, http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2012/jan/18/3520/revisi-uu-md3-perlu-kajian-lebih-dalam, diakses pada 05 Desember 2014.
[3] Paula Sinjal, Isu-Isu Pokok Dalam Pembahasan RUU MD3, paulasinjal.com (daring), 18 February 2013, http://www.paulasinjal.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:isu-isu-pokok-dalam-pembahasan-ruu-md3-&catid=62:baleg&Itemid=55, diakses pada 05 Desember 2014.
[4] Partai Pengusung Prabowo-Hatta Jalin Koalisi Permanen di DPR, jpnn (daring), 09 Juli 2014, http://www.jpnn.com/read/2014/07/09/245044/Partai-Pengusung-Prabowo-Hatta-Jalin-Koalisi-Permanen-di-DPR-, diakses pada 05 Desember 2014.
[5] UU MD3 naskah copy 2014,, http://www.dpr.go.id/id/apa tujuan Undang-undang MD3    administrasi publik.html, diakses pada 05 Desember 2014.

Senin, 09 Maret 2015

MAKALAH LEMBAGA-LEMBAGA FASILITATOR KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

LEMBAGA-LEMBAGA FASILITATOR KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
MAKALAH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Lembaga Keuangan Syari’ah
Dosen Pengampu : Ibu Nur Huda
Disusun Oleh :
Ika Indri Astuti           ( 132411002 )
Nurus Sholihah            ( 132411006 )
Pipit Larasati               ( 132411009 )
Susi Nurajiati                (132411041 )
Faradila Zuri S.            ( 132411042 )
Nungki Safitri              ( 132411043 )

JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
       I.            PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin). Ajarannya mencakup semua aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang ekonomi yang dalam perkembangannya saat ini dan mendatang dirasakan semakin kompleks.[1]
Pegembangan lembaga-lembaga keuangan terutama lembaga keuangan syari’ah juga mengalami kemajuan-kemajuan yang pesat, dan pada saatnya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di tanah air akhir-akhir ini dan adanya Dewan Pengawas Syari’ah pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syari’ah.
Dalam makalah ini akan kami bahas tentang lembaga- lembaga fasilitator keuangan syariah di Indonesia meliputi Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Basyarnas(Badan Arbitrase Syari’ah Nasional), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
    II.            Rumusan Masalah
1.      Apa saja lembaga-lembaga fasilitator keuangan syariah di Indonesia?


 III.            PEMBAHASAN

Sistem keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan dual system, yaitu konvensional dan syariah. Dari sisi pemenuhan prinsip syariah, otoritas ada tangan Dewan Syariah Nasional MUI sedangkan secara kelembagaan pada lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syariah, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan melakukan pengawasan dari sisi operasional. Di samping itu, untuk menengahi persengketaan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah ada Badan Arbitrase Syariah Nasional. Lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini:[2]

1.      Bank Indonesia
Bank sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang memiliki tujuan utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur, menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tiga tugas, yaitu:[3]
Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang:
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.    Melakukan pengendalian moneter.
c.    Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang:
a.    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.    Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c.    Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Ketiga, mengatur dan mengawasi Bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang:
a.    Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.    Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.    Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
Bank sentral berfungsi sebagai pengawas sistem moneter; pencipta uang primer terutama uang kertas dan uang logam (uang kartal), dan pemelihara cadangan emas dan devisa.
Perubahan sistem perbankan Indonesia makin menguat pasca diundangkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 semakin mempertegas status, tujuan, dan tugas yang lebih tepat kepada BI selaku otoritas moneter. Bank Indonesia juga mengatur dual banking system  di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah yang mulai bergulir terutama sejak dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992 yang disusul dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selanjutnya, Bank Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam pengembangan perbankan syariah melalui pembentukan Biro Perbankan Syariah pada tahun 2001 yang kemudian ditingkatkan menjadi Direktorat Perbankan Syariah pada tahun 2004.
Pada tahun 2008, sebagai amanah dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia untuk menindaklanjuti implementasi fatwa MUI, yaitu Pembentukan Komite Perbankan Syariah (PBI No. 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008). Tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah, memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI ke dalam PBI, dan melaksanakan pengembangan industry perbankan syariah.

2.      Depatemen Keuangan
Upaya pengembangan pasar keuangan syariah tentu juga tidak bisa terlepas dari peranan Departemen Keuangan. Pada pasar modal dan lembaga keuangan nonbank syariah, lembaga yang membinanya adalah Bapepam-LK. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam ) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Depatemen Keuangan. Bapepam-LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standadisasi teknis di bidang lembaga keuangan.Dalam perjalanannya, Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip-prinsip syariah di ruang lingkup pasar modal syariah.
Departemen keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah (DPS). Hal ini sebagai langkah persiapan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Direktorat Kebijakan Pembiayaan syariah mempunyai tugas melaksankan perencanaan dan kebijakan portofolio serta melakukan pengembangan instrumen pembiayaan Syariah; melakukan analisis keuangan dan pasar keuangan Syariah; melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dan pihak-pihak di dalam maupun luar negeri dalam rangka pengembangan infrastruktur dan kebijakan pembiayaan syariah; melakukan pengkajian peraturan dan prosedur standar; dalam rangka kebijakan pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.
3.    Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah
a.    Dewan Syariah Nasional
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha’, serta ahli dan praktisi ekonomi). DSN MUI mempunyai fungsi melaksankan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga kuangan syariah
DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
DSN ini membantu pihak terkait, seperti Depatemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuanga syariah.[4] Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah.[5]

Lebih jelasnya Dewan Syariah Nasional bertugas:[6]
1.    Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2.    Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
3.    Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4.    Mengawasi penerapan fatwa  yang telah dikeluarkan.
Dewan Syariah Nasional berwenang:[7]
1.    Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait.
2.    Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Depatemen Keuangan dan Bank Indonesia.
3.    Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
4.    Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
5.    Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
6.    Mengusulkan kepada istansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah, yang aggotanya ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat tahun.
Struktur organisasi DSN terdiri dari Pengurus Pleno (56 anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17 orang anggota). Ketua DSN-MUI dijabat Ex Officio Ketua Umum MUI dan sekretaris DSN-MUI dijabat Ex Officio Sekretaris Umum MUI. Adapun keanggotaan DSN diambil dari pengurus MUI, Komisi Fatwa MUI, Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, Pesantren dan para praktisi perekonomian syariah yang memenuhi criteria dan diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN yang mana keanggotaan baru DSN ditetapkan oleh Rapat Pleno DSN-MUI. Tercatat sampai dengan Juli 2008 DSN MUI telah mengeluarkan 61 fatwa.[8]

Mekanisme kerja Dewan Syariah Nasional:[9]
1.    Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
2.    Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
3.    Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Pembiayaan Dewan Syariah Nasional:[10]
1.    Dewan Syariah Nasional memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat.
2.    Dewan Syariah Nasional menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
3.    Dewan Syariah Nasional mempertanggungjawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.

b.         Dewan Pengawas Syariah
Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang bersangkutan dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini secara garis besarnya melakukan; pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.

Tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah:[11]
1.    Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
2.    Fungsi utama DPS adalah:
a.    sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
b.    sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari LPKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.

DPS ini secara organisasi bertanggung jawab kepada DSN MUI pusat, kredibilitasnya kepada masyarakat, dan secara moral bertanggung jawab kepada Allah SWT.
5.         Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan tata cara hukum syariah. Umumnya nasabah memilih datang ke BASYARNAS sebelum ke pengadilan negeri karena cara ini dinilai efisien dan dalam hal biaya dan waktu.
BASYARNAS berkendudukan di Jakarta dengan cabang-cabang atau perwakilan di tempat-tempat lain yang dianggap perlu. BASYARNAS didirikan bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 21 Oktober 1993, berbadan hukum yayasan. Akta pendiriannya ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bapak K.H. Hasan Basri dan sekretaris umum Bapak HS Prodjokusumo. BAMUI dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan keputusan rapat kerja nasional (rakernas) MUI tahun 1992. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan Pedoman Dasar yang ditetapkan oleh MUI: ialah lembaga hukum yang bebas, otonom dan independen, tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan oleh pihak-pihak manapun. BASYARNAS adalah perangkat organisasi MUI sebagaimana DSN, LP-POM (lembaga pengkajian,pengawasan obat dan makanan), YDDP (Yayasan Dana Dakwah Pembangunan).
Adapun dasar hukum pembentukan lembaga BASYARNAS adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. SKMUI (Majelis Ulama Indonesia). Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang BASYARNAS adalah yang memutuskan BASYARNAS adalah lembaga hukum (arbitrase syariah) satu-satuya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa,dan lain-lain. Bahkan, di semua fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama    Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan:”Jika slaah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.”

6.      OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang.[12] Pimpina tertinggi OJK disebut Dewan Komisioner. Anggota Dewan Komesioner (kepala eksekutif)  bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan komesioner.
Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali. 

 OJK berfungsi sebagai sistem pngaturan dan pengawasan yang terintegritas keseluruhan di dalam sektorjasa. keuangan[13]Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.

a.    Tujuan dalam pembentukan OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan:[14]
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
b.    OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap[15]:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
c.       Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sector perbankan, OJK mempunyai wewenang:[16]
a.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1)      Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2)      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
b.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
c.    Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
1)   Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
2)   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
3)   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
4)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
5)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
6)   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
7)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
1)   Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2)   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3)   Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4)   Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5)   Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6)   Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7)   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8)   Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.


 IV.            KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Sistem keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan dual system, yaitu konvensional dan syariah. Dari sisi pemenuhan prinsip syariah, otoritas ada tangan Dewan Syariah Nasional MUI sedangkan secara kelembagaan pada lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syariah, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan melakukan pengawasan dari sisi operasional.
2.      Lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syariah meliputi; Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Basyarnas(Badan Arbitrase Syari’ah Nasional), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
    V.            PENUTUP
Demikian makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah tentang lembaga-lembaga fasilitator keuangan syariah di Indonesia. Karya ini merupakan hasil maksimal dari kami, dan kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari harapan dan sempurna. Karena itu, saran dan masukan,dari pembaca sangat kami harapkan dalam penyempuranaan makalah ini.


Semarang 20 Oktober 2014








DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2005.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sholihin, Ahmad Ifham. 2010. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: PT Gramedia.
Soemitra, Andri. 2010.  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Undang-undang Republik Indonsia nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan




[1] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: PT Gramedia. 2010), hlm. 50
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 40-45
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 170-172
[4] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm.51
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 42
[6] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.51
[7] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.52
[8] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 43
[9] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.52

[10] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.53
[11] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.5-54

[12] Undang-undang Republik Indonsia nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan BAB I pasal 1
[13] Undang-undang Republik Indonsia nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan BAB III pasal 5

[14] -undang Republik Indonsia nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bab III pasa 4
[15] Undang-undang Republik Indonsia nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bab III pasal 6