I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang
salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah
mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada
orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada
pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan
oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu
belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan
kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara
seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah
dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah
dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ
فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang
dinamakan hijab dan mahjub ?
2.
Ada berapa
pembagian hijab ?
3.
Siapa saja
orang yang menjadi hijab dan yang terhijab ?
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hijab dan Mahjub
Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam
fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang
jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli
waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang
yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.[1]
Adapun pengertian al-hujub menurut kalanga ulama fara’idh
adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara
keseluruhan atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak
menerimanya.[2]
B.
Macam-macam
Hijab dan Orang-orang yang Menjadi Hijab dan termahjub
Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam
yaitu:
1.
Hijab Nuqshan
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli
waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh
seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Seperti suami, seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena
bersama anak perempuan maka bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian
1/3, karena bersama anak maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.
Hajib-Mahjub Nuqshan
|
||||
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
Terkurangi oleh
|
Menjadi
|
1
|
Ibu
|
1/3
|
anak atau cucu
|
1/6
|
1/3
|
2 saudara atau lebih
|
1/6
|
||
2
|
Bapak
|
As
|
anak laki-laki
|
1/6
|
As
|
anak perempuan
|
1/6 + As
|
||
3
|
Isteri
|
¼
|
anak atau cucu
|
1/8
|
4
|
Suami
|
½
|
anak atau cucu
|
¼
|
5
|
saudara perempuan sekandung /seayah
|
½
|
anak atau cucu perempuan
|
‘amg
|
saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih
|
2/3
|
|||
6
|
cucu perempuan garis laki-laki
|
1/2
|
seorang anak (pr)
|
1/6
|
7
|
saudara perempuan seayah
|
½
|
seorang saudara (pr) sekandung
|
1/6
|
2.
Hijab Hirman
Yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak
memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang
cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki.[3]
Ahli waris yang terhalang
secara total adalah sebagai berikut :
1)
Kakek,
terhalang oleh:
· Ayah
2)
Nenek dari ibu
terhalang oleh:
· Ibu
3)
Nenek dari ayah
terhalang oleh:
·
Ayah
·
Ibu
4)
Cucu laki-laki
garis laki-laki terhalang oleh:
·
Anak laki-laki
5)
Cucu perempuan
garis laki-laki terhalang oleh:
·
Anak laki-laki
·
Anak perempuan
dua orang atau lebih
6)
Saudara
sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
·
Anak laki-laki
·
Cucu laki-laki
·
Ayah
7)
Saudara seayah
(laki-laki/perempuuan) terhalang oleh:
·
Anak laki-laki
·
Cucu laki-laki
·
Ayah
·
Saudara
sekandung laki-laki
·
Saudara
sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8)
Saudara seibu
(laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
·
Anak laki-laki
dan anak perempuan
·
Cucu laki-laki
dan cucu perempuan
·
Ayah
·
Kakek
9)
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung terhalang oleh:
·
Anak laki-laki
·
Cucu laki-laki
·
Ayah atau kakek
·
Saudara
laki-laki sekansung atau seayah
·
Saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
10)
Anak laki-laki
saudara seayah terhalang oleh:
·
Anak atau cucu
laki-laki
·
Ayah atau kakek
·
Saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung
·
Saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11)
Paman sekandung
terhalang oleh:
·
Anak atau cucu
laki-laki
·
Ayah atau kakek
·
Saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
Saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
12)
Paman seayah
terhalang oleh:
·
Anak atau cucu
laki-laki
·
Ayah atau kakek
·
Saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
Saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
·
Paman sekandung
13)
Anak laki-laki
paman sekandung terhalang oleh:
·
Anak atau cucu
laki-laki
·
Ayah atau kakek
·
Saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
Saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
·
Paman sekandung
atau seayah
14)
Anak laki-laki
paman seayah terhalang oleh:
·
Anak atau cucu
laki-laki
·
Ayah atau kakek
·
Saudara
laki-laki sekandung atau seayah
·
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung atau seayah
·
Saudara
perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
·
Paman sekandung
atau seayah
·
Anak laki-laki
paman sekandung
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan
bahwa:
1.
Hijab secara
harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab
digunakan untuk menjelaskan ahli
waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya
terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib,
dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
2.
Dalam hukum
waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu: Hijab
Nuqshan dan hijab Hirman.
3.
Hijab Nuqshan yaitu
penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata
lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris
karena ada ahli waris lain.
4.
Hijab Hirman yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak
memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang
cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki
B.
Saran
Demikian makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah fiqh mawaris tentang hijab mahjub. Karya ini merupakan hasil maksimal dari
kami, dan kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari harapan dan sempurna.
Karena itu, saran dan masukan,dari pembaca sangat kami harapkan dalam
penyempuranaan makalah ini.
Semarang, 27
Oktober 2014
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak.
1995. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Garfika.
Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Mawaris.
Bandung: Pustaka Setia.