Selasa, 17 Maret 2015

Makalah Hijab dan Mahjub (Fiqih Mawaris)

I.          PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”
B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2.    Ada berapa pembagian hijab ?
3.    Siapa saja orang yang menjadi hijab dan yang terhijab ?



II.          PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hijab dan Mahjub
Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab  digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.[1]
Adapun pengertian al-hujub menurut kalanga ulama fara’idh adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhan atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak menerimanya.[2]
B.  Macam-macam Hijab dan Orang-orang yang Menjadi Hijab dan termahjub
Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu:
1.    Hijab Nuqshan
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Seperti suami, seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena bersama anak perempuan maka bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian 1/3, karena bersama anak maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.



Hajib-Mahjub Nuqshan
No
Ahli Waris
Bagian
Terkurangi oleh
Menjadi
1
Ibu
 1/3
anak atau cucu
1/6


 1/3
 2 saudara atau lebih
1/6
2
Bapak
As
anak laki-laki
1/6


As
anak perempuan
1/6 + As
3
Isteri
 ¼
anak atau cucu
1/8
4
Suami
 ½
anak atau cucu
¼
5
saudara perempuan sekandung /seayah
 ½
anak atau cucu perempuan
‘amg


saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih
 2/3
6
cucu perempuan garis laki-laki
1/2 
seorang anak (pr)
1/6
7
saudara perempuan seayah
 ½
seorang saudara (pr) sekandung
1/6

2.    Hijab Hirman
Yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki.[3]
Ahli waris  yang terhalang secara total adalah sebagai berikut :
1)   Kakek, terhalang oleh:
·      Ayah
2)   Nenek dari ibu terhalang oleh:
·      Ibu
3)   Nenek dari ayah terhalang oleh:
·         Ayah
·         Ibu
4)   Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh:
·         Anak laki-laki
5)   Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh:
·         Anak laki-laki
·         Anak perempuan dua orang atau lebih
6)   Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah
7)   Saudara seayah (laki-laki/perempuuan) terhalang oleh:
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah
·         Saudara sekandung laki-laki
·         Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8)   Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
·         Anak laki-laki dan anak perempuan
·         Cucu laki-laki dan cucu perempuan
·         Ayah
·         Kakek
9)   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh:
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekansung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
10)    Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh:
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11)    Paman sekandung terhalang oleh:
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
12)    Paman seayah terhalang oleh:
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
·         Paman sekandung
13)    Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
·         Paman sekandung atau seayah
14)    Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh:
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
·         Paman sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki paman sekandung



















III.          PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab  digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
2.      Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu: Hijab Nuqshan dan hijab Hirman.
3.      Hijab Nuqshan yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
4.      Hijab Hirman yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki

B.  Saran
Demikian makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah fiqh mawaris tentang hijab mahjub. Karya ini merupakan hasil maksimal dari kami, dan kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari harapan dan sempurna. Karena itu, saran dan masukan,dari pembaca sangat kami harapkan dalam penyempuranaan makalah ini.


Semarang, 27 Oktober 2014




DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. 1995. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Garfika.
Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.




[1] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1993), hlm. 71
[2] Beni Ahmad Sabeni, Fiqh Mawaris (Bandung: CV. Pustaka Setia. 2009), hlm. 173-174
[3] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika. 1995), hlm. 86